KANALHUKUM.CO. Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota perlu kajian yang lebih mendalam. Untuk itu pelaksananya yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur sebaiknya ditunda,
Untuk itu Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip meminta Kementerian Perikanan dan Kelautan untuk melakukan kajian kembali terhadap kebijakan penangkapan terukur tersebut. Made menilai kebijakan tersebut belum berpihak dan menguntungkan nelayan-nelayan kecil.
“Teman-teman anggota Komisi IV DPR RI itu sangat khawatir tentang kebijakan ini. Maka itu supaya tidak menimbulkan hal-hal interpretasi yang berlebihan terutama di masyarakat, stakeholder ya maka harus dikaji terlebih dahulu. Hal ini supaya bener-bener kebijakan ini menguntungkan terutama para nelayan-nelayan kecil yang ada di pesisir-pesisir itu,” ujar I Made Urip di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/2).
Menurutnya masyarakat pesisirnya memiliki mata pencaharian sebagai nelayan perlu mendapatkan prioritas. Untuk itu dalam penelaahan dan pengkajian terhadap kebijakan harus berpihak pada nelayan kecil. “Sehingga jangan sampai kebijakan yang terkait dengan penangkapan terukur yang berbasis kuota ini seolah-olah hasil laut kita itu sudah di kavling-kavling kemudian yang mendominasi nanti itu adalah oligarki terutama para konglomerat nanti. Sehingga temen-temen para nelayan kecil ini yang merupakan wong cilik ini perlu betul-betul mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini, jangan sampai dia terlantar,” jelasnya.
Selain itu Made berharap dalam penundaan penerapan kebijakanini, Pemerintah lebih banyak berdialog dengan para nelayan kecil. Selain itu juga menampung aspirasi agar kebijakan penangkapan terukur ini bisa lebih baik lagi dan juga implementatif. “Perlu yaitu dilakukan dialog di kampung-kampung nelayan, masyarakat stakeholder diberikan pemahaman tentang apa dampak positif dari kebijakan tentang penangkapan ikan terukur yang berbasis kuota ini. Jangan sampai hanya ini sebuah kebijakan kemudian teori-teori saja tetapi susah diterapkan di lapangan, apalagi kita di Indonesia ini kita kan daerah perairan kita, laut kita sangat luas sekali,” jelasnya.