kanalhukum.co. Panglima Tentara Nasional Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan bahwa tidak akan melindungi anak buahnya yang bersalah. Hal tersebut dia sedang menyambut dua oknum prajurit TNI yang mendukung kasus korupsi di Basarnas
“TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” kata Panglima TNI Yudo Margono di Situbondo Selasa(1/8)
Menurut panglima TNI dirinya menandatangi surat penahanan terhadap dua oknum TNI tersebut. “TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” ucap Panglima TNI.
“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu. Tentunya kita menegakkan hukum dengan santunan. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk pada undang-undang -undang itu,” tambahnya.
Panglima juga mengatakan TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997. “Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer,” katanya.
Selain itu lanjutnya masyarakat bisa mengikuti penyelidikan penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas). “TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas .