kanalhukum.co. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengoptimalkan penegakan hukum pidana, khususnya pidana lingkungan dan penguatan penguasaan lingkungan hidup. Pasalnya sanksi administratif yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak efektif melindungi hayati Indonesia.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan sejumlah jajaran Eselon I KLHK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
“Problematika terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu penegakan hukum pidana lingkungan yang belum optimal, pidana yang tumpang tindih, ancaman hukuman tidak proporsional, yang lebih mengedepankan sanksi administratif. Kami, Fraksi Partai Gerindra, meminta optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan dan penguatan penguasaan lingkungan hidup,” ucap Azikin
Selain itu Azikin berharap KLHK menciptakan peta jalan (road map) yang membangun sinergisitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait lainnya. Baginya, peta jalan ini krusial agar bisa menjadi landasan hukum kuat untuk membangun tata laksana perlindungan lingkungan hidup.
“Fraksi Partai Gerindra juga meminta kepada Bapak Sekjen atau Dirjen terkait untuk menjelaskan road map sinergitas antara pemerintah pusat pemerintah daerah kabupaten kota dalam penanganan dan pengolahan sampah serta pembangunan tata lingkungan termasuk yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran,” tandas Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu.
Dalam kesempatan tersebut Azikin mengapresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) LHK yang telah berupaya mengatasi persoalan penegakan hukum dan lingkungan hidup hingga saat ini. Akan tetapi, ia tetap mendorong Dirjen Gakkum untuk tetap konsisten mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang tidak tertib melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.
Acara rapat dengan pendapat ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono beserta Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Novrizal Tahar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan RM Karliansyah, dan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho San.