kanalhukum.co. Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI menyebut telah melakukan penanganan perkara korupsi yang merugikan negara mencapai Rp152,247 triliun. Dalam gambaran kinerja hingga semester pertama 2023 ini, Kejagung juga telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana nilai itu adalah akumulasi penanganan beberapa perkara yang ditangani Bidang Pidsus tahun lalu hingga sekarang. “Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,247 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Ketut kemudian menyenbut beberapa perkara korupsi mega korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung. Salahs atunya adalah proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun,; Kemudian ada juga korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun.
Selain itu beberapa perkara korupsi tahun lalu dan masih dalam proses upaya hukum. Diantarnya kasus yang masuk kategori ini adalah kasus Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya. Ketut juga menyampaikan, Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan. “Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan,” katanya.
Hingga kini rincian total kerugian negara yang berhasil di tangani sebesar Rp152,24 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat. Angka itu meliputi pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat.
Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng. Kemudian perkara Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo. Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.
Barang Rampasan
Sementara itu di Bidang Pembinaan atau pemulihan aset Kejaksaan Agung menyelesaikan barang rampasan negara dan benda sitaan negara mencapai Rp4,88 triliun. Sedangkan dalam penelusuran, pengamanan dan penyelesaian aset Rp 5 triliun. Sementara dalam pendampingan dan pemulihan aset kementrian/lembaga sebesar Rp66,3 miliar.
Selain Bidang Pidum, kinerja bidang Perdana dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Agung menangani 35.826 perkara penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, mewakili kepentingan umum dalam rangka penegakan hukum. “Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan di Bidang Datun sebesar Rp271,5 triliun dan 11.874.569,63 dolar Amerika Serikat,” katanya. Datun juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp45,5 triliun dan 1.773.538,55 dolar Amerika Serikat.
Kemudian kinerja di Bidang Pidana Militer (Pidmil), Kejagung melaksanakan koordinasi teknis penuntutan dilakukan Oditurat Militer sebanyak 545 perkara. Terdapat 10 perkara tahap penyelidikan, empat perkara tahap penyidikan dan empat perkara di tahap penuntutan.