KANALHUKUM.CO. Pemilihan Panitia Seleksi (pansel) KPK mendapatkan banyak sorotan. Beberapa tokoh memberikan tanggapan dan usulan tentang pemilihan pansel KPK ini. Salah satu diantara usulan tersebut adalah komposisi anggota pansel. Selain itu harus mampu memberikan keyakinan dan optimisme dalam memberantas korupsi.
Hal ini dikatakan Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M. Nur Ramadhan dalam diskusi publik di Jakarta, Minggu. Pada diskusi bertema Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi, Nur menyebut usulannya itu untuk mengurangi konflik kepentingan. “Pendapat saya, unsur masyarakat harus dikedepankan dan harus lebih dominan. Hal ini adalah mengurangi konflik kepentingan yang kemudian berpotensi hadir di dalam proses seleksi,” katanya.
Menurutnya komposisi panel selama ini menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK sebagai lembaga yang lahir dari reformasi. “Ketika unsur pemerintah akan jauh lebih dominan dalam komposisi pansel, saya tidak bisa membayangkan nantinya intervensi ataupun arahan-arahan dari pihak pemerintah terkait proses ini,” tambahnya.
Selain itu sensitivitas terhadap kondisi KPK menjadi penting. “Pansel harus punya sensitivitas itu agar nantinya tidak hanya memilih (calon pemimpin KPK) berdasarkan titipan-titipan. Selain itu harus memilih pihak-pihak yang memang bisa mengembalikan posisi KPK,” pungkasnya.
Pansel KPK
Sementara itu Burhanudin Muhtadi dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia menyebut penting memilih pansel yang memberikan keyakinan dan optimisme kepada masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Hal ini penting dilakukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga kepercayaan publik yang kini angkanya tengah merosot. “KPK harus betul hati-hati. Kalau tingkat kepercayaannya terus merosot, apa pun yang dilakukan oleh KPK itu akan ditolak oleh publik, dan ini adalah lonceng kematian untuk lembaga apa pun,” kata dia.
Menurutnya, kepercayaan publik menjadi hal yang sangat penting bagi KPK. Saat ini , lanjut Burhanudin adalah kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk meninggalkan warisan yang positif menjelang masa akhir jabatannya. Salah satunya dengan mempersiapkan calon anggota Pansel calon pimpinan KPK Periode 2024-2029 secara serius.
Sekedar informasi masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya. Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yaitu 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat. Nantinya penetapan pansel KPK ini adalah berdasarkan keputusan Presiden.