kanalhukum.co. Pemerintah segera mengirimkan surat presiden atau surpres ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Negara. Saat ini draf RUU tersebut masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leading sector
Hal ini dikemukakan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya Minggu (12/3). Jaleswari menyebutkan tim pemerintah akan menyiapkan substansi undang-undangnya sesegera mungkin. RUU Perampasan Aset, lanjut dia, menjadi prioritas dan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2023) namun draf itu perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya.
“Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya,”ujar Jaleswari.
RUU tersebut penting untuk pencegahan tindak pidana korupsi dimana dalam salah satu RUU tersebut pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan.
Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar RUU tentang perampasan aset bisa segera disahkan. Presiden juga meminta agar RUU pembatasan transaksi uang kartal segera bisa dibahas di DPR RI. “Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Jokowi di Istana Merdeka pada 7 Februari lalu.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyebut RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR. Padahal kedua RUU tersebut penting untuk pencegahan tindak pidana korupsi dimana dalam salah satu RUU tersebut pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan.
“Seperti kasus BLBI, saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan hutangnya kepada negara. Karena masih berproses di pengadilan kita simpan dokumennya, tiba-tiba (tanah jaminan) sudah dijual,” ujar Mahfud. Ia menambahkan mengatakan undang – undang perampasan aset ini dapat menyelamatkan aset negara yang dikorupsi RUU ini sudah diajukan ke DPR. “Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR belum disetujui,” katanya seperti dilansir laman kompas.com