kanalhukum.com. Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (tindak pidana pencucian uang (Satgas TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023.
“Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu. Dalam kesempatan tersebut Mahfud menjelaskan Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. “Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU,” katanya.
Mahfud menjelaskan bahwa tim pelaksana Satgas TPPU terdiri 10 orang. Ketuanya adalah Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Sedang wakilnya adalah Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Kemudian ada Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris.
Sementara tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian ada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Selain itu ada juga Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara. Terakhir adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. “Lalu di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja,” tutur Mahfud.
Selain itu, tambah Mahfud, Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli. Mereka berasal ahli dalam bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Kendati demikian ke-12 tenaga ahli itu tidak akan ikut dalam menangani dugaan TPPU karena bukan penyidik.
“Maka dia tidak langsung masuk ke kasus, tetapi dia akan memberikan masukan-masukan tidak pada entitas-nya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus,” ujarnya.
Melibatkan 12 Tenaga Ahli
Ke-12 tenaga ahli tersebut adalah mantan Kepala PPATK Yunus Husein, mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, akademisi UGM Wuri Handayani UGM, mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif, dan guru besar Universitas Indonesia Topo Santoso.
Kemudian Gunadi, Danang Widoyoko dari Transparency International Indonesia, ekonom Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum KPK Mas Achmad Santosa, dan pakar Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya.
Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, menyampaikan pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berselang. Satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.