kanalhukum.co. Pemberlakuan fasilitas khusus keimigrasian diberikan kepada eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini dilakukan untuk pemulihan hak-hak korban melalui penyelesaian non yudisial.
Fasilitas khusus keimigrasian tersebut ada setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023. Isinya keputusan menteris tersebut tentang Layanan Keimigrasian bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada 11 Agustus 2023.
“Kami mau memberikan ‘treatment’ khusus. Saya mengeluarkan Keputusan Menteri secara khusus bagi saudara-saudara kita eks MAHID (mahasiswa ikatan dinas), keputusan menteri beberapa bulan lalu, dan memberikan fasilitas dan kemudahan keimigrasian kepada teman-teman bapak ibu korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri,” Menteri Hukum dan Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat pertemuan daring dengan para eksil di Amsterdam, Belanda,Minggu.
Yasonna menyebut bahwa perlakuan khusus fasilitas keimigrasian kepada eksil korban pelanggaran HAM berat menjadi salah satu upaya pemulihan hak korban dengan pendekatan menyembuhkan luka. “Jadi itu ‘gesture’ dari pemerintah ‘we are serious’ Pak. Kami maksudkan adalah mencoba kita kembali memperbaiki luka-luka lama akibat kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia (terdahulu),” kata dia.
Adapun salah satu fasilitas keimigrasian itu adalah “Multiple Entry Visa” atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) selama lima tahun dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang digratiskan. “Tanpa ‘Golden Visa’, tanpa ‘Second Home Visa’, kami menyediakan ‘Multiple Visa Five Years’ kepada bapak/ibu dengan PNBP nol, berarti gratis,” ujarnya.
Dia menyebut VKBP tersebut nantinya bisa meningkat menjadi izin tinggal sementara (Itas). “Kalau nanti sudah berwaktu-waktu di sana, ingin memohon Itas kita bisa berikan izin tinggal sementara dengan PNBP nol, gratis,” ungkap Yasonna.
Sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengakomodir dwi kewarganegaraan saat ini masih menjadi perdebatan panjang di parlemen. Hal tersebut karena pembahasan harus bersama-sama antara pemerintah dengan DPR RI.
Permohonan Visa
Yasonna lantas secara simbolik menyerahkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID bernama Sri Budiarti. Dalam kesempatan tersebut hadir 59 eksil dari Belanda, enam dari Jerman. Hadir juga sejumlah eksil dari negara Eropa lainnya yang hadir secara virtual.
Untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian itu, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempatnya menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke pemerintah pusat.
Permohonan visa bagi eks MAHID itu diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Namun hal itu berlaku setelah mendapatkan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna beserta jajaran hadir didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beserta jajaran. Ada juga Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda Mayerfas, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) dan lainnya juga hadir.