KANALHUKUM.CO. Pemberitaan yang menyebut terdapat 40 perusahaan asal China yang memproduksi baja ilegal menjadi perhatian Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Ia meminta pemerintah segera mencabut izin 40 perusahaan asal Cina tersebut yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Hal itu mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan,” ujar Mulyanto. Untuk itu lanjut, Mulyanto, perlu adanya penelusuran pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal tersebut. “Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu,” tambahnya.
Menurutnya pemerintah harus segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan tegas, yaitu mencabut izin operasionalnya. “Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia,”tegasnya.
Baginya pemerintah harus serius menyikapi pelanggaran ini, sebab karena ingin menggenjot datangnya investasi asing Pemerintah menjadi terkesan permisif. Ia menilai pola pikir seperti itu tentu sangat berbahaya. Secara tidak langsung, tegasnya, Pemerintah seperti menggadaikan kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahan asing. Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara.
Baja Ilegal
Sebelumnya puluhan perusahaan China melakukan produksi baja tak sesuai standar di Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI
Terungkapnya baja ilegal itu ketika Mendag melakukan mendadak ke pabrik baja yang terleak di Cikane, Serang, Banten, Jumat lalu. Dalam sidak tersebut ditemukan besi beton seberat 27.078 ton atau senilai Rp257 miliar lebih yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel. Pihak Kemendag kemudian melakukan pemusnahan terhadap 3,6 juta batang baja tulang, karena tak sesuai standar mutu nasional, karena sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi
Baja-baja ini diproduksi menggunakan metode induksi yang tidak diizinkan di China maupun di Indonesia. Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen.