kanalhukum.co. Maraknya penipuan lowongan tenaga atau job scam kerja ke luar negeri mendapat sorotan banyak pihak. Untuk itu pemerintah harus melakukan mitigasi. Hal ini mengingat banyak kasus yang telah membuat resah masyarakat dan berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ketua DPR RI (H.C.) Puan Maharani. Menurutnya perlu ada langkah kongkret dari pemerintah. “Perlu ada langkah konkret Pemerintah untuk mengurangi risiko dan melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan terkait job scam ke luar negeri,” ujar Puan dalam keterangannya.
Kasus job scam ini banyak ditemukan kawasan ASEAN. Dari data terbaru ada 45 WNI yang menjadi korban perusahaan online scamming Laos. Sebelumnya ada 53 WNI Indonesia menjadi korban scamming internasional di Filipina. Selain itu kasus TPPO terhadap 26 WNI di Myanmar. Kemudian 13 orang WNI yang disekap di Kamboja setelah menjadi korban TPPO.
“Ada banyak sekali warga kita yang menjadi korban job scam di luar negeri. Rata-rata berujung pada perdagangan orang dan mengalami kekerasan. Apa yang salah di sini? Kita harus bisa mencari akar permasalahannya sehingga dapat menemukan solusi dari hulu ke hilir,” tegas Puan. Oleh karena itu, Puan berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk lebih proaktif dan memprioritaskan keselamatan nyawa WNI serta segera mencari jalan keluar agar kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi.
Pentingnya Edukasi
Pemerintah baik kementerian maupuan lembaga seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) diminta untuk terus melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan menyangkut PMI. Sosialisasi sebagai bentuk edukasi perlu dimasifkan untuk memutus mata rantai sindikat penyalur PMI ilegal.
“Peran Pemerintah dalam memberi edukasi kepada masyarakat sangat penting. Gunakan berbagai saluran dan sarana untuk mensosialisasikan bahaya dari job scam sehingga warga kita lebih berhati-hati saat memutuskan menerima tawaran pekerjaan di luar negeri,” papar Puan.
Selain itu penegak hukum juga harus berani memberi sanksi tegas bagi pelaku penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, termasuk dari oknum-oknum internal Pemerintah yang bekerja sama dengan para penyalur bodong sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mengatur tegas sanksi pidana bagi pelaku kejahatan tersebut.
“Konstitusi juga sudah mengatur hak atas pekerjaan yang layak untuk seluruh rakyat Indonesia. Sudah menjadi tugas Negara memastikan warganya memperoleh pekerjaan yang layak di manapun mereka berada,” ujar Puan.