KANALHUKUM.CO. Pemerintah sedang memproses aturan mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI. Targetnya aturan tersebut akan rampung sebelum pemerintahan baru berganti. Harapannya inisiatif pemerintah dapat mendorong aturannya di tingkat legislatif
]Hal terseut dikemukakan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria di Jakarta, Senin (6/5). Menurutnya aturan untuk mengatur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yang dibentuk oleh eksekutif pemerintah. “Kalau timeline-nya untuk kami sampai dengan pemerintahan ini targetnya paling tidak bisa melahirkan Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden. Nanti untuk selanjutnya kita berharap inisiatif pemerintahan ke depan bisa mendorong aturannya di tingkat legislatif,” katanya.
Nezar kemudian mengungkapkan bahwa ada tiga tahap dalam penyiapan tata kelola AI. Pertama adalah pengaturan etika Kedua adalah pengaturan di level eksekutif, dan ketiga pengaturan di level legislatif.
Nezar mengatakan untuk pengaturan etika itu bersifat panduan. Untuk tahap ini Indonesia sudah memilikinya lewat Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang dirilis pada November 2023.
Untuk itu perlu langkah lanjutan dalam tata kelola AI ini. Artinya, lanjut Nezar masih ada dua pengaturan tambahan yaitu dari pada level eksekutif dan level legislatif. Hal ini penting dilakukan agar tata kelola AI tersebut bisa memiliki pengaturan dengan ketetapan hukum yang lebih kuat.
Aturan AI
Saat ini pembahasan pengaturan AI pada level eksekutif sedang dalam pengkajian. Meski belum sampai pada tingkatan formal, Nezar menyebutkan komunikasi antar pemangku kepentingan terkait Indonesia akan menghadirkan Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden sudah berjalan. “Ini sedang didiskusikan juga dengan stakeholders yang ada. Jadi ini masih dalam persiapan untuk diskusi. Diskusinya belum ya yang resmi itu belum berjalan tapi yang informal-nya sudah, begitu,” kata Nezar.
Kemudian Nezar berharap aturan-aturan mengenai AI di tingkat eksekutif maupun legislatif itu seharusnya selaras dengan aturan-aturan di tingkat sektoral yang telah ada sebelumnya seperti Panduan pengembangan AI dari OJK untuk sektor finansial dan Panduan dari Kemenkes di sektor kesehatan.
Selain itu pemerintah juga memastikan aturan-aturan tersebut nantinya tidak akan menghambat inovasi namun memitigasi risikonya. “Intinya peraturan ini sekali lagi semangatnya tidak membatasi inovasi tetapi mencoba memetakan risikonya, lalu mencoba memaksimalkan benefit yang bisa didapatkan dari penggunaan AI,” ungkapnya.