kanalhukum.co. Maraknya platform social commerce yang marak akhir-akhir ini dinilai menjadi pembohong karena berada di ruang kosong regulasi.Untuk itu perlu tindakan tegas dari pemerintah dalam mengaturnya, karena pelaku social commerce sama dengan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau yang populer dengan sebutan e commerce.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun social ecommerce seperti Tiktok Shop harusnya didefinisikan sebagai ecommerce seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Kekuatan teknologi ini sudah menyebar luas, dengan ini seharusnya kita mungkin di Indonesia bisa membuat regulasi atau peraturan Undang-Undang bagaimana pemanfaatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal kita,” ujar Rudi Hartono saat Kunjungan Kerja Reses di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jumat.
Untuk itu Toko Tiktok seharusnya juga mematuhi aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce. Dan ini, lanjut Rudi, persaingan akan menjadi lebih sehat. Aturan teknisnya pun menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.
Kekuatan teknologi ini sudah menyebarkan luas, dengan ini seharusnya kita mungkin di Indonesia bisa membuat regulasi atau peraturan Undang-Undang bagaimana pemanfaatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal kita
Selain itu yang perlu menjadi perhatian adalah pengawasan dan perlindungan konsumen. Selama ini pengawasan produk melalui social commerce dinilai tidak ketat. Banyak masyarakat resah terhadap barang yang ditawarkan karena tidak tahu persis keaslian barang tersebut.“Nah ini mandat pemerintah Indonesia dan menteri perdagangan membuat regulasi serta adanya aturan yang jelas agar UMKM mengawasi produk yang mereka tawarkan melalui tiktok, jualnya seperti peyek, atau kerupuk khas dengan Indonesia,”tambahnya.
Segera Rilis Aturan
Rudi kemudian meminta pemerintah segera merilis aturan dalam bentuk Permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai social commerce. Aturan itu perlu dibentuk dalam peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya. “Ini harus jelas pemerintah harus membuat regulasi-undangan untuk para social commerce,” tutupnya.
Sekedar informasi social commerce sendiri adalah penggunaan platform media sosial tersebut untuk menjual jasa atau produk. Model penjualan melalui platform ini bersifat end-to-end. Pelanggan dapat melakukan transaksi tanpa meninggalkan aplikasi media sosial, dan tanpa memaksa pelanggan untuk berpindah platform.
Saat ini ada beberapa media sosial sendiri yang telah mendesain aplikasi melaksanakan social commerce. Diantara aplikasi tersebut adalah Facebook Shop, Instagram Shop, TikTok Shop. Selain media sosial ada juga social commerce melalui aplikasi chat seperti WhatsApp dan LINE. Pasalnya, aplikasi chat juga digunakan sebagai media sosial dimana terdapat fitur seperti story dan timeline.Kedua aplikasi chat yang disebutkan di atas juga sudah merilis fitur-fitur untuk menjalankan penjualan onlinenya seperti fitur katalog pada WhatsApp dan fitur LINE Shop.