kanalhukum.co. Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap kasus KSP Indosurya dan segera melakukan analisis mendalam terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana. Sementara itu Kejaksaan Agung telah mengirimkan memori kasasi ihwal kasus pencucian uang oleh Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya ke Pengadilan Jakarta Barat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana. “Soal Indosurya kami tinggal menunggu. Kami sudah serahkan memori kasasi, tetapi nanti pengadilan sudah serahkan ke MA (Mahkamah Konstitusi),” tuturnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Maret 2023. Menurut I Ketut Sumedana biasanya akan memakan proses yang panjang. Tetapi dirinya menegaskan Kejaksaan Agung saat ini hanya tinggal menunggu saja.
Sedangkan pemerintah telah mengatakan akan segera melakukan analisis mendalam terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana oleh Indosurya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kemudian mengatakan Pemerintah bakal melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas terdakwa di kasus KSP Indosurya.
“Kami tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah lewat Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi,” ujar Mahfud. Menurutnya hal itu menjadi langkah lanjutan pertama setelah bedah kasus KSP Indosurya yang juga turut dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.
“Kami tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah lewat Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi,” ujar Mahfud.
“Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red.), karena ini jelas-jelas tindak pidana,” kata Mahfud dalam keterangan pers selepas bedah kasus yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam.
Mahfud juga menyampaikan langkah kedua yang akan ditempuh adalah Pemerintah sedang dan akan terus membuka kasus-kasus lain terkait dengan KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat yang lain. “Pokoknya kita ndak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” ujarnya. Mahfud menjelaskan bahwa kegiatan bedah kasus tersebut ditempuh guna menyeriusi putusan majelis hakim PN Jakbar terhadap kasus Indosurya.
Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.