KANALHUKUM.CO. Terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan anak Dante putra dari artis Tamara Tyasmara. Hal tersebut terungkap saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (23/9).
Menurut JPU terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan unsur perencanaan, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain. Selain itu ada beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa. Salah satunya Yudha dianggap tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Yudha sangat kejam dan tidak manusiawi. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” bunyi surat tuntutan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tamara Tyasmara mengaku sangat puas dengan tuntutan tersebut. Ia beralasan tuntutan Jaksa setimpal dengan nyawa anaknya. “Sudah setimpal banget ya dengan itu semua, walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang. Pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya,” ujar Tamara/
Anak Tamara bernama Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) ditemukan yakni kekurangan oksigen akibat tenggelam. Dante yang diduga meninggal dunia karena ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi. Dante ditemukan meninggal di kolam renang sedalam 1,5 meter di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif. Atas tuntutan jaksa, hakim ketua memberikan waktu baik kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.