kanalhukum.co. Pemberlakuan uji emisi bagi kendaraan bukan untuk menilang. Terkait tindakan langsung (tilang) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, petugas bisa saja memberikan tilang berupa membawa kendaraan itu untuk dibawa ke bengkel.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi penerapan kebijakan sebenarnya bertujuan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Selain itu juga masyarakat diajak untuk merawat kendaraan agar dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan kendaraan.
“Kami tidak ingin seolah-olah nanti masyarakat (menilai), Polri itu pendekatannya seolah-olah penegakan hukum lagi, penegakan hukum lagi. Mari kita ciptakan lalu lintas yang bersih, aman, dan tertib. Itu salah satunya dari emisi yang sudah menjadi perhatian dunia, ini untuk kesehatan kita semua,” kata Firman di Jakarta, Jumat.
Uji emisi sendiri akan berlangsung di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi, katanya. Untuk itu kata Firman berharap masing-masing pemilik kendaraan dan otoritas yang melaksanakan uji KIR dapat dengan tertib melaksanakan ketentuan berapa besar gas buang yang dihasilkan sebuah kendaraan. “Kalau semua melaksanakan hal yang sama, pemilik kendaraan pribadi rajin cek ke bengkel, nah moga-moga tercipta lalu lintas yang bersih, aman, dan tertib,” kata Firman.
Tindakan langsung (Tilang)
Terkait tindakan langsung (tilang) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Firman mengatakan tidak melulu diberi surat tilang, tapi petugas bisa saja memberikan tilang berupa membawa kendaraan itu untuk dibawa ke bengkel. “Ya tadi sanksi itu bisa dengan kami bilang “ya udah bawa ke bengkel” boleh. Tilang tidak harus, yang penting mobilnya bagaimana kita upayakan bersih. Itu yang menjadi konsentrasi kita bersama,” paparnya.
Firman meminta media turut serta menyosialisasikan terkait uji emisi agar sebelum ditindak petugas, kendaraan sudah melakukan uji emisi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sudah mulai memberlakukan tilang uji emisi. Adapun pemberlakuannya adalah untuk kendaraan roda dua dan roda empat kendaraan dinas Kepolisian.
Penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).