kanalhukum.co. Rencana pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) akan terus berjalan. Hal tersebut sesuai hasil rapat dengan Komisi III DPR RI terkait temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan ada rapat pembentukan satgas. “Besok akan rapat karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat, red.), harus ada satgas. Besok akan dibentuk satgasnya,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan media di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.
Dalam rapat itu, Mahfud akan menjelaskan pihaknya juga akan membahas soal data-data yang telah terungkap ke publik, terutama mengenai jumlah uang yang diduga merupakan TPPU. “Data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR, besok pagi hari Jumat akan dirapatkan,” sambungnya.
Selain itu Mahfud mengungkapkan nantinya Satgas TPPU kemudian akan menindaklanjuti kerja mereka berdasarkan data temuan transaksi mencurigakan Kemenkeu yang nilainya sekitar Rp 349 triliun. Menurut Mahfud satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan. Hal ini untuk menjawab kekhawatiran efektivitas satgas tersebut.
Satgas TPPU Melibatkan Instansi Lain
Berdasarkan undang-undang penyidikan kasus yang menyangkut pajak dan bea cukai adalah kewenangan Kemenkeu melalui Dir jenPajak dan Dirjen Bea Cukai. Hal itu yang menimbulkan kekhawatiran efektivitas satgas. Namun adanya keterlibatan institusi lain akan membuat penilaian terhadap temuan-temuan menjadi lebih objektif.
“Memang banyak yang ‘wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?’ Ndak juga karena nanti akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar itu kita undang sebagai narasumber,” ujarnya.
Kemudian Mahfud menekankan bahwa kapasitas tersebut sesuai regulasi karena secara yuridis penindakan hanya boleh dilakukan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, atau Kejaksaan. “Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri atas beberapa institusi sehingga penilaian akan lebih objektif,” ujarnya.
Satgas TPPU tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Yakni PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.