kanalhukum.co. Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diharapkan dapat menjaga muruah Mahkamah Konstitusi dengan fokus menyelesaikan gugatan sesuai kewenangannya. Pembentukkan MKMK disahkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, pihaknya sudah mengontak tiga orang yang ditugaskan menjadi anggota MKMK. Mereka adalah Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams. “Kami ingin kepercayaan publik kepada lembaga ini dan muruah lembaga ini kita jaga bersama,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Selain itu juga menjaga kepercayaan masyarakat adalah hal yang penting. Hal ini untuk menghindari adanya ancaman terhadap putusan-putusan MK di kemudian hari. Salah satunya adalah perselisihan hasil pemilu maupun pemilu presiden dan wakil presiden. “Kami, hakim konstitusi, harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kami secara tenang tanpa adanya gangguan dan kualitas apapun. Tidak adanya kepercayaan publik merupakan sesuatu yang tidak kita harapkan bersama,”ungkapnya.
Untuk itu kata Enny menyebut pemilihan anggota MKMK dilakukan secara seksama agar majelis dapat menyelesaikan laporan-laporan tersebut dengan baik. “Orang-orang pilihan (yang menjadi anggota MKMK) diharapkan bisa menjadi wakil untuk menyelesaikan perkara dalam laporan-laporan ini,” kata Enny.
Tugas MKMK
Enny kemudian menjelaskan nantinya MKMK bertugas memeriksa hingga mengadili jika ditemukan temuan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Enny memercayakan sepenuhnya tindak lanjut dari laporan masyarakat ke MK pada MKMK. “Kami sepakat serahkan sepenuhnya ke MKMK, biarlah MKMK kerja konsentrasi,” kata Enny.
Meski demikian, Enny belum mengetahui secara pasti kapan MKMK akan mulai bekerja. Enny menyerahkan hal itu kepada tiga orang anggota MKMK yang sudah ditunjuk. Enny tak ingin MK seolah memaksakan atau mengintervensi kerja MKMK sejak pembentukkan. “Hari ini proses penunjukkan. Kami baru telepon lisan ke beliau-beliau, lalu sampaikan surat. Jadi itu yang kami lakukan” ujar Enny.
Menurut Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Jimly akan mewakili kelompok tokoh masyarakat, sementara Bintan dan Wahiduddin masing-masing mewakili kelompok akademisi dan hakim aktif.