KANALHUKUM.CO. Komisi VII DPR RI sepakat Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tertunda. Akan tetapi RUU ini akan dibahas pada DPR pada periode selanjutnya.
Salah satu masalah yang belum terselesaikan dalam pembahasan RUU EBET ini adalah skema power wheeling. Soal ini dalam RUU EBET memicu perdebatan tata kelola kelistrikan bagi pengguna listrik. “Sebenarnya kita memang benar ya masih ada deadlock di power wheeling. Jadi di internal pemerintah sendiri harus sepakat dulu terkait dengan power wheeling,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris (20/09). Sekedar informasi power wheeling adalah mekanisme yang mengizinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung kepada masyarakat.
Menimbulkan Ketidakpastian
Selain itu seharusnya PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya pengelola kelistrikan di Indonesia bisa mencontoh PT Pertamina (Persero). Pertamina mengizinkan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur swasta tanpa harus mematikan bisnis Pertamina itu sendiri.
“Suplai BBM banyak perusahaan-perusahaan swasta yang sudah (terlibat). Nah, kenapa untuk di sektor energi (listrik) tidak bisa sektor swasta (terlibat). Tentu PT PLN ini kan seharusnya memberikan, dengan memberikan payung hukum atau regulasi tanpa mematikan PT PLN, karena PT PLN juga BUMN,” ujar Andi.
Adni juga menambahkan pemberian izin tata kelola energi khususnya kelistrikan harus ramah lingkungan tanpa timbal, seperti menggunakan tenaga air, matahari dan angin. Dengan begitu target energi baru dan energi terbarukan pada tahun 2025 sebesar 23 persen akan tercapai. “PLN belum mau membuka jalan, padahal energi terbarukan itu tercapai di targetnya 2025 kan 23 persen sekarang baru sekitar 12 sampai 13 persen,” ujarnya.
Sekedar informasi pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) sudah disampaikan DPR kepada pemerintah sejak 14 Juni 2022 ini masih harus kembali diteruskan pembahasannya pada periode 2024-2029.
Urungnya RUU EBET tidak rampung pada periode ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah terhadap Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Ditundanya pengesahan RUU EBET ini pula menimbulkan persepsi ketidakpastian bagi para iklim investasi di sektor EBT.
.