KANALHUKUM.CO. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta atau rancangan RUU DKJ akan selesai Masa Sidang IV Tahun 2023-2024. Beberapa pihak menyebut pembahasan RUU tersebut akan berjalan lancar. Mayoritas fraksi setuju untuk melakukan pembahasan meskipun ada penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Hal tersebut dikemukakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta. Menurutnya pemerintah dan DPR akan membahas RUU DKJ pada waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024. Pada agenda rapat tersebut akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat juga melibatkan Komite I DPD RI. “Dari informasi yang saya dapatkan Rabu,” ungkap Guspardi
Adapun agenda rapat yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat juga melibatkan Komite I DPD RI. Selain Anggota Komisi II DPR itu mengatakan sebagian besar fraksi setuju untuk melakukan pembahasan. Meskipun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024. “Enggak ada (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya Fraksi PKS, sisanya setuju semua,” katanya.
RUU Daerah Keistimewaan Jakarta
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pembahasan RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024 yang baru saja dilaksanakan. Sebab, menurutnya, RUU DKJ yang membahas soal konsep dewan aglomerasi yang berkaitan dengan kewenangan wakil presiden, sudah dibahas sedari lama.
“Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu. Tidak ada urusannya dengan waktu itu tidak tahu kita calon presidennya siapa, dan calon wakil presidennya siapa. Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama, tidak ada teknisnya dengan pilpres, itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua,” pungkas Doli
Menurutnya konsep aglomerasi RUU DKJ berasal dari pemekaran Papua. Kawasan aglomerasi ini dalam RUU DKJ akan dibentuk dewan pengarah. “Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota”
Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur. , bukan atasannya bupati dan wali kota,” katanya.
Kemudian ia menambahkan banyak catatan yang harus diperhatikan dari kondisi Jakarta. Mulai dari permasalahan kemacetan, polusi hingga transportasi umum. Permasalahan yang ada, lanjut Doli, berkaitan dengan daerah aglomerasi lainnya.
“