kanalhukum.co. Korban pelecehan seksual dalam kontes Miss Universe Indonesia akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara kuasa hukum korban bernama N dengan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.
“Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban,” kata Manager. Kedatangan kuasa hukum N, Melissa Anggraini terjadi pada hari Kamis lalu
Manager menyebut bahwa LPSK mempunyai beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh para korban. Salah satunya adalah program perlindungan hukum jika mendapat laporan balik dari pihak penyelenggara maupun pihak lainnya. Selain itu juga program, fasilitasi restitusi dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Bila ada ancaman atau intimidasi dapat juga diberikan perlindungan fisik,” ujarnya
Namun hingga kini LPSK belum menerima permohonan secara formil dari para korban. ” LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Catatan Buruk HAM
Sementara itu Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan peristiwa tersebut catatan buruk HAM. “Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Hal ini karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana.
Menurut dia, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia. Indonesia, tambah dia, telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius. Hal ini sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS. “Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual,” ungkapnya
Dahana menyebut pelecehan seksual yang menimpa para finalis Miss Universe Indonesia jelas terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan tahunan di Jakarta Utara, Mellisa Anggraini mengungkapkan, kliennya N mengalami pelecehan di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. “Di ballroom, bisa kebayangkan ya, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju,” katanya saat mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (7/8), untuk melaporkan kasus tersebut.
Dia mengatakan, mereka yang dari dalam bisa melihat. “Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman kontestan, mereka tertekan dalam situasi seperti itu,” katanya.
Melissa menjelaskan, para peserta kontes kecantikan tersebut difoto-foto tanpa busana saat melakukan pengecekan badan (body checking).
Ia juga menyebutkan sejumlah korban telah bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rabu (9/8).