kanalhukum.co. Daftar Investasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan kembali disorot. Kali ini Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo merasa keberatan RUU Omnibus law Kesehatan yang tertuang di Pasal 154. Pasalnya pemerintah mengelompokkan tembakau sebagai kategori narkoba.
Keberatan Firman adalah pada pasal 154 RUU Omnibus law kesehatan. Dalam pasal tersebut tembakau tersebut dikelompokkan seperti zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
“Komisi IX DPR masih membahas kelanjutan sebuah rancangan RUU yang menjadi Omnibus Law tentang Kesehatan, tetapi yang mengejutkan adalah adanya DIM dari pemerintah yang narasinya itu menurut pandangan kami tidak sesuai dengan pengusul, yakni tentang pasal yang menyangkut tembakau yang disetarakan dengan narkotika atau narkoba,” ungkap Firman melalui keterangan tertulisnya.
Kemudian Firman menjelaskan tembakau adalah komoditas dan produk legal. Bahkan berkontribusi pada perekonomian nasional. Firman menyebutkan hingga kini belum ada hasil kajian yang menyebut tembakau tidak bisa digeneralisir masuk kategori narkoba. “Sehingga tidak bisa dikelompokan ke dalam kategori narkoba atau psikotropika yang memang jelas telah dilarang di Indonesia,” katanya.
Firman juga mencatat banyak perusahaan rokok menggunakan tenaga manusia dan mayoritas adalah perempuan. Jumlahnya saat ini diperkirakan mencapai lima juta lebih. “Tembakau juga mempunyai nilai-nilai yang positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain. Jumlahnya tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun,” jelasnya.
Selain itu tembakau memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya. Jika tembakau dikategorikan sebagai narkoba maka dampaknya pada para petani dan karyawan. “Kita harus jujur bahwa penerimaan negara mencapai Rp178 triliun rupiah. Tembakau juga mensubsidi BPJS Kesehatan. Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara,” ungkap Firman.