kanalhukum.co. Ada 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) beserta 5 (lima) daftar RUU Kumulatif terbuka masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Pengesahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7 Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 – 2024. acara yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa dipimpin olehWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (3/10/2023).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Nurdin menyatakan terdapat 6 RUU yang dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2023 dan dimasukkannya usulan baru dalam perubahan kedua RUU Prioritas tahun 2023 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Nurdin kemudian melanjutkan dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 Badan Legislasi telah menerima usulan RUU sebanyak 78 RUU, dimana 10 RUU merupakan usulan RUU baru untuk dipertimbangkan masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
Ke-10 RUU usulan baru itu adalah, RUU tentang Pertanahan sebagai inisiatif Komisi II DPR RI, Revisi UU tentang Pelayaran inisiatif Komisi V DPR RI. Kemudian, RUU tentang Pertekstilan, RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Inisiatif Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Strategi Komoditas, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kelima RUU tersebut merupakan inisiatif Badan Legislasi DPR RI.
“Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang inisiatif Pelayanan Publik DPD RI, RUU tentang Persandian serta RUU tentang Hukum Perdata Internasional usul pemerintah,” jelas Nurdin.
Jumlah Prolegnas RUU Perubahan
Selain itu Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM juga menyetujui jumlah Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020 – 2024 sebanyak 256 (dua ratus lima enam) RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka serta jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 sebanyak 47 (empat puluh tujuh ) RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
Masa Persidangan (MP) I Tahun Sidang (TS) 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan dua pembahasan RUU, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Serta menyetujui RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.