KANALHUKUM.CO. Kasus penyimpangan kuota haji tambahan mendapatkan titik terang. Dari hasil investigasi terhadap para saksi Pansus menemukan siapa saja yang terkait kasus ini. Selain itu pansus juga menemukan sejumlah bentuk tekanan dan menjurus pada dugaan intimidasi bagi para saksi.
Adanya titik terang ini terungkap dari keterangan pers anggota angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya. “Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi selama kurang lebih dua pekan, kinerja pansus mulai memberikan hasil yang positif,” jelas Wisnu di Jakarta, Senin (2/9).
Kemudian Wisnu menjelaskan bahwa dari investigasi Pansus Angket Haji DPR juga menuai konsekuensi serius. Menurutnya ada sejumlah bentuk tekanan yang menjurus pada dugaan intimidasi mulai dialami oleh sejumlah saksi dan Anggota Pansus Angket Haji DPR.
“Seiring dengan hal itu, sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur nonpemerintah semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus,” ungkap Anggota Komisi VIII ini.
Untuk itu, Pansus Angket Haji DPR akan berinisiatif menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan. “Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Angket Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran,” ujarnya.
Pansus Haji
Selain itu, ujar Wisnu LPSK akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan. “Perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house atau Rumah Aman. Selain itu ada pengawalan melekat. Ada pula pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat keterangannya. Pemberian perlindungan tersebut dapat berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau melalui permintaan pansus angket haji DPR,” ujarnya.
Sekedar informasi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji. Pembentukan tersebut terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan soal pengalihan haji kuota khusus. Hal ini dinilai melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2024