KANALHUKUM.CO. Ada dugaan abuse of power dan gratifikasi yang dilakukan pejabat Kementerian Agama terkait pendaftaran jemaah haji. Pansus haji menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus 0 tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.
Menurut Anggota Pansus Hak Angket Haji John Kennedy Azis penyelewengan itu terjadi adalah pada jemaah yang baru mendaftar haji namun bisa langsung diberangkatkan. “Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?” tanya John dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Menurutnya pelaksanaan haji 2024 banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama. Padahal banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun namun belum juga berangkat ke tanah Suci. Pansus juga menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus 0 tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.
Menanggapi hal ini anggota Pansus Hak Angket Haji Saleh Partaonan Daulay menegaskan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024 tidak boleh langsung berangkat. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika mengacu pada peraturan yang ada jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat. Saya duga yang menenunkan jemaah bisa berangkat atau tidaknya itu dari PIHK bukan Kemenag selaku regulator operator pelaksanaan haji”, tambah Saleh.
Siskohat Harus Diaudit
Sementara itu Wakil Ketua Pansus Hak Angket Haji Ledia Hanifa Amaliah meminta kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) segera dilakukan audit secara menyeluruh. Hal ini diperlukan menyusul adanya ketidakcocokan data penggabungan mahram pada haji 2024. “Temuan kami adalah adanya ketidak cocokan data penggabungan mahram padahal jelas peraturan mengatur penggabungan mahram itu harus match datanya,” tuturnya.
Ia menyampaikan terdapat tiga syarat dalam penggabungan mahram musim Haji 2024. Pertama, memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung/saudara kandung) dilegalisir dan stemple basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.
Kedua, jemaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap kesatu. Ketiga, jemaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama, serta memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan. “Mungkin saja mereka yang tidak cocok datanya itu mendaftar ketika belum menikah, namun seharusnya Siskohat segera memperbarui data apabila ada yang tidak cocok,” ujarnya.