KANALHUKUM.CO. Ada tiga ruang lingkup menjadi fokus dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pertama adalah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, kedua manajemen operasional. Terakhir adalah pembenahan sistem keuangan haji.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid di Jakarta. Nusron mengatakan apa yang dilakukan pansus dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.
Nusron menyebut pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Agama (RI) dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan. “Yang harusnya digunakan untuk reguler, (tapi) digunakan untuk jamaah haji khusus,” ucapnya.
Kemudian juga fokus pada masalah manajemen operasional haji. Mulai dari, rekrutmen sumber daya manusia hingga servis dan tingkat kepuasan jamaah. Dan selanjutnya pembenahan sistem keuangan haji. “Bagaimana pengelolaan sistem keuangan haji itu yang transparan, akuntabel, dan menjamin manajemen resiko dan mitigasi risikonya,” katanya. Untuk itu Pansus Angket Haji DPR pada pekan ini akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama dari kalangan regulator penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid sebagai ketua, serta tiga orang lainnya yakni Marwan Dasopang, Diah Pitaloka, dan Ledia Hanifah sebagai wakil ketua.
Pembentukan Pansus Haji
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan terbentuknya pansus itu merupakan sejarah karena selama 10 tahun terakhir tidak ada pansus hak angket di DPR RI. Ia pun memberikan waktu maksimal satu bulan kepada Pansus Angket Haji DPR guna menghasilkan kesimpulan
Muhaimin mengatakan terbentuknya pansus itu merupakan sejarah karena selama 10 tahun terakhir tidak ada pansus hak angket di DPR RI. Selain itu Muhaimin juga menetapkan tiga orang Wakil Ketua Pansus Angket Haji, yakni Marwan Dasopang dari Fraksi PKB, Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP, dan Ledia Hanifah dari Fraksi PKS.
Dia mengatakan pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu sesuai dengan Pasal 105 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan pimpinan pansus merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif kolegial. “Jadi saya harap tidak usah berebut ketua, karena semuanya sama, dalam hal kolektif kolegial,” ungkapnya.