kanalhukum.co. Kepolisian menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dari hasi proses gelar perkara yang dilakukan kepolisian semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam penyidikan dugaan kasus penistaan agama ini pihak Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi. Selain itu juga 17 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya. Para penyidik juga mengantongi barang bukti, baik berupa alat bukti elektronik maupun keterangan saksi. “Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” lanjut Djuhamdhani.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang mulai dilakukan pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Kemudian penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka pukul 21.15 WIB. “Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ujarnya.
Panji Gumilang dijerat dengan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara. “Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta,
Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka. “Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini,” tutur Djuhamdhani.