kanalhukum.co. Secara konstitusional pranata pengaturan presiden tidak diatur secara spesifik. Untuk itu diperlukan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) transisi kepresidenan sebagai alat untuk mengatur mekanisme serta memfasilitasi transisi kekuasaan yang tertib dan damai.
Hal tersebut dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid di Jakarta. bachmid mendorong pembentukan rancangan undang-undang (RUU) transisi kepresidenan di Indonesia. “Secara konstitusional pranata pengaturan transisi presiden tidak diatur secara spesifik,” katanya.
Bachmid menjelaskan bahwa prinsip dasar dari RUU transisi kepresidenan adalah kepentingan nasional. Di dalam RUU tersebut mensyaratkan agar peralihan jabatan presiden menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan.
Selain itu RUU tersebut juga menjadi alat untuk mengatur mekanisme serta memfasilitasi transisi kekuasaan yang tertib dan damai. RUU transisi kepresidenan juga mengatur aspek-aspek teknis lainnya, seperti layanan dan fasilitas transisi presiden yang disediakan oleh negara pada kantor sekretariat negara.
Kemudian Bachmid berharap RUU tersebut mampu mereduksi adanya potensi gangguan dalam bentuk apa pun. Salah satunya adalah adanya pengalihan kekuasaan eksekutif serta berimplikasi pada timbulnya instabilitas sosial politik.
Menurutnya berkaitan dengan proses peralihan kekuasaan antara presiden, belum bertumbuh sebuah tradisi ketatanegaraan yang baik. “Kebijaksanaan yang tinggi serta kearifan dari seorang kepala negara, dalam menciptakan tradisi ketatanegaraan, dan transisi kekuasaan menjadi penting untuk dikembangkan,”tambahnya.
Sebelumnya, Pengamat politik Rocky Gerung dalam diskusi itu menjelaskan secara antropologi, politik di Indonesia, berbasiskan dendam. Di awali ketika Ken Arok menjadi Raja, hingga fenomena antar-Presiden di Indonesia. Misalnya, dijatuhkannya Presiden Gus Dur, hingga tak harmonis-nya hubungan politik Megawati dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bahkan tidak menutup kemungkinan ketika Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, bisa jadi mendapatkan serangan dari presiden terpilih. “Ada perisai hukum, hingga kultur tersedia. Tetapi perisai yang paling tangguh adalah batin presiden sendiri,” jelasnya.