KANALHUKUM. CO. Ada 971.000 butir narkotika golongan 1 jenis PCC menjadi barang bukti saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkotika di Serang, Banten. Barang bukti senilai Rp145 miliar berhasil disita dengan menangkap 10 orang tersangka. Narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) ini menyasar target anak-anak Sekolah Menengah Atas
“Dalam konteks pengawasan, kami di Badan POM, kita paham bahwa produk seperti ini itu targetnya biasanya adalah anak-anak SMA, atau anak-anak yang baru dewasa,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. Menurutnya narkotika jenis ini bekerja pada sistem saraf pusat yang seperti dengan reseptor AH. Jika disalahgunakan, bisa menyebabkan ketergantungan. “Tetapi kerusakan generasi dari targetnya yaitu 971 ribu anak yang bisa terkena ini itu, merinding! Itu ribuan triliun tidak bisa terbayarkan,” tambahnya
Pihak BNN sendiri berhasil membongkar pabrik narkoba di Serang yang tersembunyi dalam rumah mewah di lingkungan Komplek Purna Bakti, Taktaka. Kesepuluh tersangka yang berhasil di tangkap adalah AD (sebagai pengawas produksi) dan BN (sebagai pemasok bahan). Kemudian RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai pembeli). Selain itu juga menangkap AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ ( pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi).
Kesepuluh orang pegawa parbik narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY. Ia membeli mesin-mesin cetak kepada seseorang yang berinisial IS. Tersangka BY adalah pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu.
Total Jutaan Butir Narkoba
JF sebagai koki si pabrik narkoba tersebut mengaku sudah mencetak Narkotika Gol.I jenis ini sebanyak 6.900.000 butir sejak Juli tahun 2024. Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir. Untuk harga pasaran pil PCC perbutirnya seharga Rp.150.000 atau jika dikonversi jumlah barang bukti bernilai Rp145,65 miliar.
Mereka mendapat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat(1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112ayat(2)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC. Adapun bahan kimia yang berhasil disita adalah Paracetamol 1.400.750 gram dan yang tercampur seberat 1.720 gram. Kemudian Caffein seberat 427.000 gram dam Microcrystalline Cellulose 310.000 gram. Ada juga jenis SodiumStarchGlycolate/SSG 184.500 gram, Methanol 220.000 ml, Lactose 25.000 gram. Selain itu terdapat Tramadol 75.000 gram, Trihexphenidyl 2.729.500 butir, Magnesium Stearat 659.400 gram. Dan terakhir menyita Paracetamol,caffeine,trihexyphenidyl 19.400 gram dan Povidone 50.000 gram.