kanalhukum.co. Pusat Pemantauan dan Kajian BUMN (P2K BUMN) meminta pada Kementerian BUMN, OJK, BPK, dan APH untuk serius dan bersungguh-sungguh menuntaskan penyelesaian Dana Pensiun (Dapen) BUMN. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar.
Penuntasan persoalan dana pensiun bukan hanya menjadi komoditas untuk internal BUMN saja, namun secara makro akan berdampak pada penilaian publik secara luas tentang tata kelola BUMN. “ Publik bisa menjudgement bagaimana bisa mengelola BUMN secara baik, urusan karyawannya saja masih “belepotan”, ungkap Ardas Patra Direktur Eksekutif Pusat Pemantauan & Kajian BUMN (P2K BUMN) dalam siaran persnya.
Menurut Ardas persoalan Dapen BUMN dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, dalam konteks mikro bisa kasus Dapen yang bermasalah ini bisa pintu masuk melakukan penyelamatan nasib karyawan BUMN.” Jangan sampai pekerja BUMN yang sudah berkerja puluhan tahun menjadi korban dan sengsara dimasa senja mereka,” tambahnya.
Kedua dalam konteks makro, pengelolaan Dapen yang baik dan sehat akan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan BUMN. Hal ini, lanjut Ardas busa mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat pada BUMN, bahkan bisa berkontribusi pada perekonomian nasional.
Untuk itu Ardas meminta Kementerian BUMN harus mengambil langkah-langkah yang tegas untuk menyelamatkan Dana Pensiunan BUMN yaitu pertama, melakukan audit secara komprehensif terhadap Dapen BUMN. Kedua, memberikan kepercayaan pada Indonesia Financial Grup (IFG) untuk mengelola dana pensiun BUMN. “ Jangan sampai pernyataan pak Menteri menjadi “bola liar,” katanya.
Berdasarkan Data OJK total aset dana pensiun per Maret 2022 mencapai Rp392,8 triliun atau naik 5,85% secara tahunan (Yoy). Jika menggunakan asumsi pernyataan Menteri BUMN beberapa waktu lalu yang diliput dipelbagai media dimana 65 % dana pensiun BUMN dalam kondisi tidak sehat berarti ada potensi 255,3 triliun yang bermasalah. Ini bukan jumlah uang yang kecil, semakin mendebarkan lagi tatkala telah ditemukan defisit dana pensiun BUMN sebesar Rp. 9,8 triliun.
Jangan sampai pernyataan pak Menteri BUMN tentang masalah dana pensiun BUMN menjadi “bola liar
Sekedar informasi Pusat Pemantauan & Kajian BUMN (P2K BUMN) merupakan organisasi independen yang fokus pada pengawasan & kajian terhadap kinerja BUMN yang mana proses pengumpulan data dengan melakukan riset yang disertai kajian dan investigasi mendalam terhadap kinerja BUMN. Hasil riset tersebut, P2K BUMN memberikan rekomendasi dalam bentuk konsultasi kebijakan publik, secara obyektif dan akurat yang dapat dipergunakan oleh para stakeholder terkait untuk perbaikan kinerja BUMN mereka ke depannya.