kanalhukum.co. Hutang BUMN Karya bisa menjadi ledakan permasalahan yang besar. Untuk itu perlu penanganan secara serius dan bertanggung jawab dalam permasalahan dari pihak pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Ardas Patra, Direktur Eksekutif Pusat Pemantauan & Kajian BUMN (P2K BUMN) dalal rilisnya Rabu (12/4). “Permasalahan yang menimpa BUMN terus terjadi bertubi-tubi, yang mencemaskan tentu besarnya hutang BUMN yang dilakukan oleh BUMN karya. Total Hutang BUMN karya mencapai Rp 287,03 triliun yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT PP (Persero) Tbk (PTPP). Selain itu ada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT Hutama Karya (Persero). Hutang sebesar itu, jika terjadi gagal bayar beban ini diserahkan pada siapa,” ungkap Ardas.
Hutang adalah Beban
Menurut Ardas, semua pihak di perusahaan milik negara ini harus memiliki cara berpikir sama tentang hutang.” Masalah ini adalah beban yang harus diselesaikan. Kalau tidak akan mengganggu kelincahan masalah dan kinerja organisasi bisnis,” tegas Ardas.
Untuk itu tidak ada pihak yang menuntut pihak-pihak terkait untuk penyelesaikan persoalan tersebut. “Pertama kami menuntut Kementerian BUMN agar serius dalam menyelesaikan perkara hutang yang dilakukan BUMN dan memberikan laporan secara periodik kepada publik,” kata Ardas.
oleh karena itu P2KBUMN meminta kepada Kementerian BUMN bekerja lebih keras. Utamanya dalam penarikan jumlah hutang. Setiap tahun minimal 5% dari total ekuitas yang dimiliki BUMN.
Selanjutnya Ardas juga menambahkan bahwa jajaran manajemen, direktur dan komisaris BUMN yang gagal memenuhi target tersebut, seharusnya tentiem manajemen BUMN tersebut ditiadakan pada tahun tersebut. Namun karena besarnya hutang yang ditimbulkan oleh BUMN Karya ini maka perlu dilakukan audit keuangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari gagal bayar hutang dan penyimpangan dana hutang.
“Kami juga menuntut pada jajaran direksi & komisaris BUMN bekerja untuk menyelesaikan seluruh kewajiban jangka pendek di tahun 2023,” tambah Ardas. Jika jajaran Direksi & Komisaris BUMN Karya gagal menyelesaikan kewajiban jangka pendek di tahun 2023 maka Kementerian BUMN tidak memberikan tentiem tahun 2023 kepada Direksi dan Komisaris BUMN Karya.
Pusat Pemantauan & Kajian BUMN (P2K BUMN) merupakan organisasi independen yang fokus pada pengawasan & kajian terhadap kinerja BUMN yang mana proses pengumpulan data dengan melakukan penelitian yang disertai kajian dan investigasi mendalam terhadap kinerja BUMN. Hasil penelitian tersebut, P2K BUMN memberikan rekomendasi dalam bentuk konsultasi kebijakan publik, secara objektif dan akurat yang dapat disediakan oleh para pemangku kepentingan terkait untuk perbaikan kinerja BUMN mereka di depannya.