kanalhukum.co. Tata kelola pensiun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi keprihatinan Pusat Pemantauan & Kajian BUMN (P2K BUMN). Lembaga ini mengecam tindakan tindakan korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami mengecam tindakan korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” kata Ardas Patra Direktur Eksekutif Pusat Pemantauan & Kajian BUMN (P2K BUMN)
Menurutnya beberapa dana pensiun BUMN juga berpotensi merugi karena telah berinvestasi pada saham berkinerja buruk dan terancam di-delisting dari Bursa Efek Indonesia. Ardas mencontohkan Dapen Bukit Asam dan Dapen Pertamina.
Perkembangan terbaru menyebutkan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah meningkatkan status menjadi penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Dalam perkara tersebut terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp148 miliar.
“Kami menyayangkan kurangnya akuntabilitas dalam keputusan investasi tersebut dan meminta tindakan cepat dari pihak terkait untuk menghindari kerugian yang lebih besar,” katanya.
Untuk itu, lanjut Ardas kondisi ini perlu segera ditangani agar tidak merugikan nasabah dan penerima manfaat. Disebutkan sejak September 2022, Kementrian BUMN telah meluncurkan rencana perbaikan dan optimalisasi pengelolaan dana pensiun BUMN. Namun, hingga kini, masih belum ada informasi transparan tentang progress dari rencana tersebut.
“Kami menyayangkan kurangnya akuntabilitas dalam keputusan investasi tersebut dan meminta tindakan cepat dari pihak terkait untuk menghindari kerugian yang lebih besar,
Kemudian Bulan Maret 2023 ini, Kementrian BUMN seharusnya telah menyelesaikan penyusunan petunjuk teknis untuk tata kelola dana pensiun BUMN yang baik sementara masing- masing BUMN menyusun rencana dan roadmap penyehatan keuangan dana pensiunnya.
“Pembenahan dana pensiun BUMN perlu segera dilakukan dengan pertimbangan buruknya tata kelola dana pensiun BUMN bisa menjadi bom waktu dan berisiko sistemik. Keterlambatan perbaikan dan optimalisasi dapat menimbulkan risiko bagi nasabah, penerima manfaat, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Untuk itu P2K BUMN meminta Kementrian BUMN Republik Indonesia untuk memberikan transparansi mengenai progress perbaikan yang telah dilakukan. Selain itu menuntut adanya audit komprehensif pada pengelolaan Dana Pensiun BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Audit tersebut perlu dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan dana pensiun BUMN, serta untuk mengidentifikasi risiko dan kelemahan yang ada dalam pengelolaan dana pensiun BUMN. Dengan begitu, diharapkan ada solusi terbaik dalam pengelolaan dana pensiun BUMN sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi karyawan BUMN dan negara secara keseluruhan,” ujar Ardas
Seperti diketahui Pusat Pemantauan & Kajian BUMN (P2K BUMN) merupakan lembaga independen yang fokus pada kinerja dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lembaga ini didirikan dengan harapan bisa menjadi penyeimbang dalam menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja BUMN sehingga bisa memberikan manfaat maksimal bagi bangsa dan negara.
P2K BUMN melakukan riset dan kajian atas kinerja dan isu-isu publik yang melibatkan BUMN dengan output berupa laporan dan rekomendasi dalam bentuk konsultasi kebijakan publik yang obyektif dan dapat diandalkan bagi perbaikan kinerja BUMN ke depan.