kanalhukum.co. Operasi Zebra Jaya kembali digelar. Kali ini ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dibidik oleh polisi. Salah satu diantaranya adalah melawan arus dan parkir liar.
Menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam akun twitternya menyebut Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya akan berlangsung 18 September-1 Oktober 2022. “Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023,” demikian akun Instagram dan Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu.
Adapun tujuan operasi ini tambah Ditlantas Polda Metro Jaya adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.
Berikut 15 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 yaitu:
Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas;
Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol;
Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi;
Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm SNI;
Pengemudi atau pengendara mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman;
Pengemudi atau pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan;
Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK);
Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan;
Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar;
Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya;
Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia;
Penertiban parkir liar.