KANALHUKUM.CO. Operasi Keselamatan 2024 akan digelar oleh Korps Lalu Lintas Polri selama 14 hari. Dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile
Menurut Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, operasi keselamatan ini akan berlangsung 4 sampai 17 Maret mendatang. Ada 11 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran operasi tersebut. Nantinya para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile. “Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” kata Eddy di Jakarta Kamis (29/2).
Operasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas. Selain itu juga mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.
Adapun jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang antara lain berkendara sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur. Kemudian bersepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol. “Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” katanya.
Sedangkan pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading. Tilang juga akan dikenakan kepada pesepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine). “Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia,” tambahnya.