kanalhukum.co. Dalam operasi gabungan bakamla dengan dinas terkait telah melakukan 637 pemeriksaan kapal. Ada 7 kapal ditangkap karena melakukan pelanggaran. Pelaksanaan operasi gabungan Bakamla dan kementerian/lembaga di wilayah laut Indonesia merupakan sebagai implementasi PP No. 13 Tahun 2022
Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) itu terkait Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PKKPH) di perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia. Sebanyak 13 kementerian/lembaga terkait terlibat dalam implentasi PP tersebut.
“Kami ditunjuk jadi koordinator pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut. Kerja sama dengan menghilangkan ego sektoral,” katanya lagi.
Bakamla sendiri untuk pertama kali melaksanakan patroli bersama sebagai implementasi PP No. 13 Tahun 2022 selama 60 hari di Selat Malaka dan Selat Singapura. Aan menilai operasi patroli bersama jauh lebih efektif dibandingkan patroli masing-masing kementerian/lembaga. Selain itu, operasi bersama bisa memetakan sarana dan prasaran kekuatan serta kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga. “Jadi tidak ada penumpukan unsur di satu daerah atau kekosongan di satu daerah, makanya Bakamla mengambil peran sebagai pengarah,” katanya menegaskan.
Pihak Bakamla sendiri meluncurkan layanan ‘contact center’ yang menerima pengaduan masyarakat dan seluruh pengguna laut. Layanan tersebut dapat diakses melalui telepon 150321, pesan singkat, whatsapp 082125189898, dan surat elektronik contactcenter@bakamla.go.id. “Selama 24 jam dalam sepekan selalu aktif,” ujar Aan.
Menurut dia, terdapat beberapa situasi di laut yang perlu dilaporkan masyarakat dan menjadi tugas Bakamla untuk mengkoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
Dia menjelaskan layanan itu bekerja dari laporan masyarakat. Selanjutnya diteruskan dan dihubungkan kepada kementerian/lembaga terkait atau pun terdekat dari lokasi pelapor. “Pentingnya koordinasi dan kolaborasi, karena sangat menghemat dari unsur-unsur kementerian/lembaga yang sumber daya manusia atau personel terbatas,” katanya.