kanalhukum.co. Oknum aparat maupun pemerintah yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus mendapatkan tindakan tegas. Mereka harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada pelaku lain.
Hal tersebut dikemukakan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah dalam sebuah diskusi di Jakarta. Pernyataan tersebut sebagai tanggapan adanya oknum pegawai Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan, yang terlibat kasus TPPO. “Aparat penegak hukum itu mesti menindak tegas oknum pemerintah, oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam persekongkolan, kerja-kerja kolaboratif dengan sindikat TPPO untuk mendapatkan keuntungan,” katanya pada Rabu (20/6).
Anis juga menegaskan oknum pemerintah maupun aparat hukum yang terlibat TTPO sebaiknya mendapat hukuman yang lebih berat dibanding pelaku lain. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai efek jera dari perbuatan yang mereka dilakukan.
“Kalau dalam Undang-Undang TPPO, aparat pemerintah maupun oknum aparat penegak hukum yang terlibat dan terbukti sebagai pelaku TPPO itu hukumannya diperberat sepertiga plus jabatannya dicopot,” ungkapnya.
Sembilan Tersangka
Dia menambahkan harus ada evaluasi dari pihak Imigrasi untuk mencegah kejadian terulang kembali. Untuk itu Anis berharap Satuan Tugas TPPO dapat mengoptimalkan pencegahan TPPO yang marak terjadi di berbagai daerah. “Saya berharap dengan restrukturisasi satgas yang baru, itu Imigrasi juga menjadi bagian dari salah satu pihak yang dievaluasi, sejauh mana keterlibatannya dalam aktivitas trans-organized crime ini,” ujarnya.
“Kalau dalam Undang-Undang TPPO, aparat pemerintah maupun oknum aparat penegak hukum yang terlibat dan terbukti sebagai pelaku TPPO itu hukumannya diperberat sepertiga plus jabatannya dicopot.” .
Sebelumnya ada sembilan orang yang ditangkap Polda Sulsel terkait kasus TPPO pada Jumat (16/6). Salah satunya pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar berinisial YSF. Pihak kepolisian mengatakan para pelaku ditangkap setelah adanya laporan terkait TPPO tersebut.
Adapun modus para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang sangat memuaskan. Selain itu juga memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga. Sudah banyak korban yang diberangkatkan ke beberapa negara tujuan dengan modus operandi tersebut.