kanalhukum.co. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong untuk mematangkan peraturan bank syariah. Diharapkan nantinya aturan tersebut akan muncul regulasi yang fungsional, solutif dan bisa menjadi jawaban dari permasalahan perbankan syariah.
” Mudah-mudahan dengan diskusi dan masukan masukan dari lapangan ini regulasi yang dilahirkan oleh OJK nanti akan fungsionalb dan solutif. Selain itu bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang dihadapi oleh perbankan Syariah,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno di Kalimantan Selatan.
Kemudian Hendrawan juga mengapresiasi pertumbuhan perbankan syariah utamanya di Kalimantan Selatan. Menurutnya Pertumbuhan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi kebijakan yang semakin erat antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu juga dengan Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan terkait strategis.
“Kami tadi mendapat laporan dari OJK dan juga pelaku Perbankan Syariah di Kalimantan Selatan. Pertumbuhannya cukup bagus lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan perbankan nasional. Jadi dari berbagai indikator baik indikator. Semua lebih tinggi dari rata-rata nasional,” ungkapnya.
Legislator Dapil Jawa Tengah X ini juga menyebut ada beberapa kendala yang ada dialami oleh Perbankan Syariah. Diantara kendala tersebut, lanjut Hendrwawan adalah kurangnya literasi masyarakat, SDM Perbankan yang rendah.
”Kendalanya yang ada di daerah ini ada empat, salah satunya literasi masyarakatnya masih rendah, SDM pelaku perbankan yang masih rendah, kemudian juga sulitnya membangun image bahwa bisnis ini berbeda dari bisnis yang konvensional. Kemudian juga persoalan yang sifatnya tadi komunikasi literasi agar masyarakat lebih mudah memahami terminologi yang ada di perbankan syariah,” tutup Hendrawan.
Membangun Literasi Perbankan Syariah
Sementara itu Anggota Komisi XI lainnya, Hidayatullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berperan aktif dalam membangun literasi perbankan syariah. Dari pembangunan literasi ini ia berharapk angka market share bisa lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu 7,2 Persen.
“Seharusnya OJK sebagai otoritas tunggal yang ada di Indonesia bisa mengambil peran yang dominan dan paling besar. Serta bagaimana melibatkan para stakeholder untuk sama-sama meningkatkan pemahaman literasi, terutama untuk (masyarakat) di Kalimantan Selatan yang potensi yang sangat besar khususnya untuk pengembangan perbankan syariah khususnya. Namun hal itu terbentur kepada literasi yang masih rendah dan angka (market) share-nya yang masih di kisaran 5 persen, belum mencapai angka nasional, yaitu 7,2 persen,” jelas Hidayatullah
Seperti diketahui saat ini OJK sedang membahas peraturan tentang Perbankan Syariah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023. Adapun isinya tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.