kanalhukum.co . Norma hukum menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Adanya norma hukum menjadikan anggota masyarakat tidak berperilaku atau merugikan orang lain. Adapun salah satu tujuan adanya norma hukum adalah untuk mencapai kedamaian hidup bersama. Ada beberapa penjelasan dari para ahli hukum tentang norma hukum ini,
Ada beberapa pengertian tentang norma hukum ini. Dalam bukunya yang berjudul Sosiologi Hukum, Budi Pramono menyebut norma hukum adalah ketentuan kompleks mengenai kehidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari. Norma ini umumnya berupa undang-undang, peraturan, atau ketentuan yang ditetapkan dan dilaksanakan di suatu negara.
Sedangkan dalam Pengantar Ilmu Hukum (2023) karya Juaidi dkk menyebut norma hukum: “Norma hukum adalah peraturan pemerintah dan lembaga resmi negara, di mana hal itu bersifat mengikat.” Jika melanggar peraturan atau norma hukum tersebut, akan dikenai sanksi. Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk penahanan norma ini. Berdasarkan penjelasan di atas, maka definisi norma hukum adalah peraturan yang dibuat lembaga resmi negara dan bersifat mengikat.
Sementara Rahman Syamsuddin dalam Pengantar Hukum Indonesia. Menurut catatan buku tersebut norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang diwajibkan sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
Definisi Para Ahli
Ada beberapa ahli hukum yang memberikan pengertian tentang norma hukum ini.
Pertama, menurut Jimmy Asshiddiqie norma hukum berasal dari kata norma atau kaidah yang merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah.
Anjuran dalam norma hukum dapat berupa saran atau perintah yang berisi kaidah yang bersifat positif atau negatif, mencakup norma hukum dan saran untuk mengerjakan atau saran untuk tidak mengerjakan sesuatu. Kemudian, norma hukum atau norma perintah dirancang untuk melakukan atau memerintahkan tidak melakukan suatu hal. Atau dalam arti sempit norma hukum atau kaidah hukum ini adalah nilai yang harus ada di dalam peraturan yang ditentukan.
Kedua, Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto. Keduanya menyatakan bahwa norma hukum terdiri dari kata norma atau kaidah ukuran ataupun pedoman untuk perilaku atau tindakan dalam kehidupan.
Ketiga, Maria Farida. Menurutnya norma hukum berasal dari kata norma yang berarti suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya atau lingkungannya.
Keempat Sudikno Mertokusumo. Ia menyebut norma hukum adalah peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia seyogyanya berperilaku, berperilaku dalam lingkungan masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain dapat terlindungi.
Itulah pengertian tentang norma hukum dari para ahli. Pendek kata norma hukum dapat diartikan sebagi adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat. Norma hukum berisi tentang ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan. Hal ini penting agar dalam masyarakat tercipta suatu tuntutan dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah.
Selain itu dengan norma hukum yang tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Kemudian norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan teguran tegas dan nyata. (Dikutip dari berbagai sumber)