untuk KANALHUKUM.CO. Negara rugi ratusan miliar dalam perkara korupsi di di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu. “(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah.Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu
KPK sendiri mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom pada 1 Februari 2024. Adapun anak perusahaan Telkom tersebut adalah PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022. Dari perhitungan sementara tim auditor BPKP kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom. untuk perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. “Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan,” ujar Asep.