KANALHUKUM.CO. Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah selesai. Untuk itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak untuk move on dari suasana pemilu. Pada momen lebaran tahun ini dirinya berharap semua pihak bisa saling merangkul
“Kita move on-lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain,” ujar Jimly di Jakarta. Untuk itu, menurutnya, semua pihak dapat saling merangkul dan tidak tegang terus. Apalagi dengan momen Lebaran 2024 agara dapat memanfaatkannya dengan meredakan ketegangan yang terjadi selama ini. “Mudah-mudahan momentumnya baik, ini ‘kan walaupun belum final, kita tunggu putusan MK” katanya.
Selain itu, tambah Jilmi, hendaknya semua pihak dapat menerima putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. “Apa pun putusannya karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima,”ujarnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. Kemudian Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Sementara itu Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April. Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut. “RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny di Jakarta. Untuk saat ini para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.