kanalhukum.co. Ada waktu untuk pengajuan naturalisasi bagi mereka yang mempunyai anak berkewarganegaraan ganda atau ABG. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih tersisa enam bulan lagi atau 31 Mei 2024 untuk mengajukan naturalisasi.
“Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, maka diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya, sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (warga negara Indonesia),” ungkap Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto
Menurutnya jangka waktu tersebut sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang hanya berlaku selama dua tahun.
Himbauan Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda
Untuk itu Baroto mengimbau bagi orang tua kawin campur dan memiliki anak berusia 18 tahun, saat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berlaku, untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
Bagi ABG yang ingin mendaftar masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta. Namun, jika sudah melewati waktu yang ditentukan, ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dengan biaya Rp50jt. “Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni, biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta,” jelasnya.
Baroto mengingatkan bahwa ini adalah kesempatan emas karena enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. “Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar, bisa mengingatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar,” ucapnya.
Menurut dia, hal itu perlu menjadi prioritas mengingat warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang, kata Baroto, dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. “Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya,” ujarnya.