kanalhukum.co. Fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah untuk memberikan kepastian hukum pada umat Islam terkait sertifikasi halal sebuah produk. Hal ini merupakan kewenangan MUI yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam laporan tahunan MUI menyebut ada sebanyak 105.326 laporan pelaku usaha terkait hasil audit dan hasil pendampingan sertifikasi halal.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam Konferensi pers Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022: Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal. “Data Komisi Fatwa MUI sampai 28 Desember 2022 tercatat sebanyak 105.326 laporan pelaku usaha terkait hasil audit dan hasil pendampingan sertifikasi halal,” kata Niam.
Jumlah tersebut kata Niam berdasarkan permohonan pembahasan sidang halal, baik dari jalur LPH maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha (self declare). Angka ini merupakan 100 persen dari hasil pengajuan pada tahun 2022.
Ditegaskan oleh Niam bahwa data tersebut sekaligus menjawab spekulasi serta tuduhan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan, yang berjumlah kurang lebih 64 juta produk. “Faktanya, hingga tahun 2022 produsen yang mendaftar untuk pengajuan sertifikasi halal, dari kuota 324 ribu, belum tercapai, dan MUI baru menerima sekitar 105 ribu produk yang siap disidangkan,”tambahnya.
Niam kemudian menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, MUI memperoleh mandat untuk penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh MUI terealisasi dalam bentuk keputusan penetapan halal produk.
Tak hanya memberikan panduan bagi umat, dia menyebut langkah yang dilakukan oleh MUI juga sebagai dukungan terhadap tekad pemerintah dalam mengakselerasi pelayanan sertifikasi halal terhadap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika di kalangan pelaku usaha.
Ia berharap gerakan akselerasi sertifikasi halal tak hanya gencar dilakukan oleh MUI saja. “Perlu adanya dukungan dari seluruh pemangku kebijakan terkait serta masyarakat untuk terus meningkatkan literasi dan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya mensertifikasikan kehalalan produknya,” katanya.