kanalhukum.co. Menyatukan barang bukti ke dalam dokumen atau sertifikat dari sebuah paket menjadi modus baru penyeludupan narkotika internasional. Untuk itu pihak kepolisian republik Indonesia terus waspada terhadap modus baru tersebut. Untuk itu perlu kerjasama semua pihak dalam upaya penanggulangan narkotika ini.
Menurut Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Polisi Hanny Hidayat menyebut modus tersebut tergolong canggih. “Bandar-bandar ini sekarang sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukkan (narkotika) ke dalam paket berupa sparepart, mangkuk dan dokumen/sertifikat,” ucap di Tangerang.
Bareskrim menemukan kasus dengan modus menaruh atau menempelkan barang bukti ke dalam dokumen/sertifika untuk mengelabui para petugas. “Ya itu tadi, mereka ini menempelkan barang (narkotika) ke dalam (dokumen/sertifikat) dengan kondisi bagus, dibungkus plastik kemudian ditempel,” katanya.
Seperti diketahui baru-baru ini tim gabungan antara Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Dit TIPID Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 493 gram dari Spanyol. Dalam operasi ini berhasil mengamankan satu tersangka INK (52) warga Bali dan AF warga negara Rusia.
Modus para pelaku dalam melakukan penyelundupan narkotika jenis kokain dengan cara melalui pengiriman paket jenis dokumen/sertifikat. Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dikenakan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk itu penyeludupan narkoba yang pihak Bareskrim mengajak seluruh pihak penegak hukum agar bisa meningkatkan hubungan dan kerja sama. Untuk itu perlu komunikasi, koordinasi dan kolaborasi lebih baik dalam mewujudkan pencegahan peredaran narkoba di Tanah Air. “Makanya sekarang dibutuhkan kolaborasi antara instansi terkait seperti Bea Cukai, Interdiksi, imigrasi dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini kasus penyelundupan narkotika maupun narkoba yang ditujukan ke Indonesia berasal dari negara-negara Asia Tenggara yakni Thailand, Myanmar, dan Laos. “Itu masih banyak dari Thailand, Myanmar, Laos atau negara-negara Asia Tenggara,” ungkapnya.