kanalhukum.co. Permohonan uji materi terkait dengan batas usia calon wakil presiden (cawapres) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut putusan yang dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin. Kemudian Anwar menjelaskan perkara ini mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum permohonan dengan perkara Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan telah dibacakan sebelumnya. Untuk itu dalil dalam perkara ini tidak pula beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” ucap Anwar membacakan konklusi mahkamah.
Usia Cawapres
Sebagaimana pertimbangan mahkamah untuk putusan uji materi pasal yang sama oleh PSI, mahkamah menilai Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni dari dua hakim konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah. Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.
Dalam sidang kali ini, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan. Nomor 55/PUU-XXI/2023. Selain itu Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun. Atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.