kanalhukum.co . Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dalam perkara Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022, Pemohon mempersoalkan data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional. Bagi Pemohon, hal tersebut berpotensi menimbulkan ancaman keamanan data dengan alasan kepentingan keamanan nasional.
“Mengadili, menolak permohonan untuk semuanya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam persidangan tersebut MK menilai mendekati tersebut, yang tertuang di dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022, telah sejalan dengan asas kepentingan umum. “Di mana pemrosesan Data Pribadi oleh negara hanya digunakan untuk melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Hakim dan Konstitusi Suhartoyo
“Pemrosesan Data Pribadi oleh negara hanya digunakan untuk melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Namun hal yang paling utama adalah ancaman ataupun mencapai a quo yang dimungkinkan. Hal tersebut dapat terjadi sepanjang diimbangi juga dengan adanya jaminan pengakuan, kewajiban atas hak dan kebebasan orang lain. “Serta dalam upaya untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan pengolahan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Pemohon juga mempersoalkan tidak adanya pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah. Padahal, maraknya e-commerce memungkinkan berbagai bisnis untuk berlangsung di rumah.
Karena itu MK menilai bahwa Pasal 2 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tidak mengakibatkan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah tidak dilindungi. Bagi Mahkamah Konstitusi, keberadaan norma tersebut justru memberikan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan ranah privat.