kanalhukum.co. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah batas usia capres dan cawapres. Menurutnya MK hanya bisa membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Mahfud menambahkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” katanya di Jakarta (16/9)
Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024. “Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 2008-2013 itu.
Usia Capres dan Cawapres
Mahfud menegaskan MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan batas usia capres-cawapres. Soal batas usia menurutnya termasuk open legal policy atau politik hukum sifatnya terbuka. Untuk itu seharusnya MK tidak bisa menerima gugatan tersebut. “Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat,” katanya.
Ia juga menekankan MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Termasuk dalam hal ini pembatasan usia capres – cawapres yang menjadi kewenangan lembaga legislatif atau DPR RI.
“Usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif,” terangnya.
MK hingga saat ini menerima banyak permintaan terkait batas usia capres dan cawapres. Salah satunya adalah perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dan sejumlah kepala daerah. Dalam perkara tersebut mereka meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Kemudian Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM juga meminta MK menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun. Permohonan itu mereka klaim bukan untuk menghalangi calon presiden tertentu untuk mengikuti kontestasi, tetapi dimaksudkan untuk menyamakan usia maksimal presiden dengan pejabat publik lain.