KANALHUKUM.CO. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi undang-undang yang paling banyak diuji di MK sepanjang tahun 2023. Dalam laporan tahunannya MK menyebut ada 42 kali perkara terkait hal tersebut. Menyusul kemudian perkara tentang Cipta Kerja yang diuji sebanyak 11 kali.
Menurut ketua MK Suhartoyo berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2023, sebanyak 65 undang-undang. Selain itu ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, MK menerima sebanyak 202 perkara pengujian undang-undang. Adapun runciannya adalah 19 perkara yang diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 perkara di tahun 2023.
Adapun total seluruhnya yang diregistrasi sejak MK dibentuk pada tahun 2003 sampai dengan Desember 2023 adalah mencapai 3.631 perkara. Ada 3.580 perkara di antaranya telah diputus, sedangkan 51 perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Total Perkara
“Dari jumlah 3.580 perkara yang telah diputus tersebut, terdiri atas 1.739 putusan perkara pengujian undang-undang. Kemudian 1.136 putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Selain itu juga ada 676 putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan presiden/wakil presiden. Terkahir ada 29 putusan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara,” ujar Suhartoyo.
Sekedar informasi MK menggelar sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024 pada hari ini, Rabu (10/1/). Dalam sidang tersebut nampak hadir sejumlah pejabat kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain itu, tampak pula Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, serta Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.
Sembilan hakim konstitusi hadir lengkap dalam agenda tersebut. Mereka adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, serta Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah