kanalhukum.co. Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian Formil UU No. 6/2023 tentang Penetapan PERPU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pengujian formil ini sejatinya adalah menguji putusan MK itu sendiri
Hal tersebut dikatakan oleh Gunawan yang merupakan salah satu pemohon pengujian formil UU No. 6/2023 tentang Perpu No.2/2022 tersebut. “Pengujian formil ini sesungguhnya merupakan pengujian terhadap putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Perpu Cipta Kerja maupun Undang-Undang penetapannya adalah bentuk pelanggaran putusan MK. Hal ini karena MK mempersyarakatkan bahwa perbaikan UU CIpta Kerja harus memiliki naskah akademik. Selain itu juga perbaikan substansi yang dikeluhkan masyarakat, dan partisipasi publik. Di sisi lain pemerintah juga melanggar persyaratan untuk menangguhkan kebijakan strategis dan aturan pelakana terkait UU Cipta Kerja,” ungkap Gunawan dari KEPAL.
Sebelumnya KEPAL telah mengajukan Permohonan Uji Formil ini kepada MK pada 18 April 2023. Para pemohon yang hadir antara lain adalah Gunawan (IHCS), Rahmat Maulana (IGJ), Sunarno (KASBI), Dewi Kartika (KPA), dan Agus Ruli Ardiansyah (SPI). Selain paran pemohon, sidang juga dihadiri tim kuasa Hukum KEPAL.
Bentuk Gugatan
Sementara itu Janses E. Sihaloho, Koordinator Tim Kuasa mengatakan pengujian formil ini adalah bentuk gugatan terhadap pengesahan Perpu Cipta Kerja. “Kami melihat secara substansi tidak ada perbedaan antara UU Cipta Kerja dengan UU Penetapan Perpu Cipta Kerja, hal itu memenuhi mandat perbaikan sebagaimana putusan MK 91/2020. Selain itu juga tidak memenuhi persyaratan Perpu sebagaimana putusan MK 138/2009. Pelanggaran-pelanggaran putusan MK ini, sebelumnya sudah kami adukan ke MK,” tambah Janses.
Sebelumnya pada 23 Februari 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi telah menjawab Pengaduan Konstitusional (constitutional complaint) yang dilakukan KEPAL pada Desember 2022 dan Januari 2023 lalu, guna mengadukan pelanggaran putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa dalam putusan pengujian formil UU tentang Cipta Kerja telah sangat jelas meliputi duduk perkara, pertimbangan hukum dan amar putusan yang bersifat final dan mengikat.
Terkait laporan KEPAL, MK menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah implementasi putusan yang harus dilakukan sebagaimana adressat putusan yang dimaksud. “Jawaban MK atas Pengaduan Konstitusional KEPAL tersebut harus dimaknai bahwa putusan MK dalam perkara pengujian UU Cipta Kerja sudah sangat jelas dan harus dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang,” tegas Gunawan. Untuk itu MK sudah seharusnya mengabulkan permohonan pengujian formil ini.