kanalhhukum.co. Berbeda dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara korupsi jalan terus walau memasuki tahun politik 2024. Jajaran anti rasuah ini akan terus melakukan pemberantasan korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri langkah yang ditempuh pihaknya sesuai dengan amanat undang-undang. “Kami akan terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ali di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa KPK akan terus profesional dan proporsional dalam menangani perkara korupsi. Selain itu, lanjut Ali, KPK memastikan selalu independen dalam menjalankan tugasnya dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun.
Ali juga mengatakan KPK selalu berpegang pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, proporsional kehormatan hak asasi manusia dan sebagainya.” Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” ungkapnya.
Berbeda Sikap Dengan Kejaksaan Agung
Langkah KPK ini berbeda dengan Kejaksaan Agung. Sebelumnya jajaran Kejaksaan diinstruksikan menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan pada para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan. Penundaan ini berlaku untuk calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah hingga proses tahapan pemilihan selesai.
Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan instruksi tersebut bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi. Akan tetapi untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign. Kejagung juga sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024 agar tidak berpolemik. “Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik,” ujarnya.
Kejaksaan juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign. “Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dilaksanakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Sumedana.
Memasuki tahun politik, institusi Kejaksaan rawan dapat menjadi alat yang untuk menyerang calon calon tertentu. Untuk itu, Kejaksaan Agung menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah adanya kampanye hitam (black campaign) terselubung.