kanalhukum.co. Hukum ini jangan dilihat hanya sebagai aturan-aturan kaku tetapi juga “bernyawa”. Inilah salah satu cara merohanikan hukum yang diharapkan mampu menciptakan keadilan di masyarakat.
“Cara berpikir hakim, bagaimana merohanikan hukum. Hukum ini jangan sekadar dilihat sebagai aturan-aturan kaku, tetapi ini ‘bernyawa’,” kata pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof. Dr. Pujiyono.
Menurutnya hal ini penting untuk mengingatkan bahwa hakim harus mampu merohanikan hukum untuk menciptakan keadilan yang diharapkan masyarakat. Aturan-aturan hukum itu mampu dirasakan oleh hakim dalam memutus suatu perkara dengan mempertimbangkan banyak aspek demi menciptakan keadilan yang adil-adilnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof.Dr. Pujiyono, SH. M.Hum saar merefleksikan Hari Kehakiman Nasional yang diperingati setiap 1 Maret di Semarang, Rabu (1/3). Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang ini profesi hakim adalah profesi mulia. Hakim merupakan “wakil Tuhan” sehingga setiap keputusannya dalam proses peradilan dipertanggung jawabkan kelak di hadapan Tuhan.
“Hakim dalam setiap memutus (perkara, red.) itu harus melihat berbagai aspek. Ini penting untuk membuat keputusan tidak sekadar normatif. Kalau tidak, ya putusannya akan terasa kering,” jelasnya. Selain itu hakim harus memiliki komitmen dan menjaga integritas dalam menjalankan profesinya, terutama dalam memberikan putusan hukum di proses peradilan.
Hakim merupakan “wakil Tuhan” sehingga setiap keputusannya dalam proses peradilan dipertanggung jawabkan kelak di hadapan Tuhan.
Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. adalah seorang pengajar aktif di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Pria kelahiran Pati, 22 Agustus 1963, dan meraih gelar sarjana di Fakultas Hukum Undip pada tahun 1988 dan meneruskan jenjang pendidikan strata dua di Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Kemudian melanjutkan doktor ilmu hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Selain aktif menjadi dosen, aktif menjadi narasumber pada berbagai seminar nasional, dan ahli hukum pidana dalam berbagai perkara. Berbagai buku dan karya tulis ilmiah lainnya telah banyak dihasilkan. Salah satu buku yang pernah ditulis adalah “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.