kanalhukum.co. Penyelesaian kasus Jiwasraya yang merugikan negara yang mencapai 6,78 triliun dengan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PNM) dinilai tidak fair. Seharusnya kerugian negara tersebut diselesaikan sepenuhnya pada para terdakwa.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Menurut Rieke suntikan PNM dari APBN tersebut adalah uang rakyat yang sebenarnya bisa digunakan untuk kepentingan lain.
“Kerugian Jiwasraya Rp16,807 triliun. Lalu terdakwa hanya diminta mengembalikan Rp 6,78 triliun. Sementara, ada suntikan PMN dari APBN yang notabene adalah uang rakyat. Saya tetap dalam pendirian hal itu tidak fair. Karena, sebetulnya PMN bisa digunakan untuk hal lain dan seharusnya ganti rugi bisa dikembalikan semua oleh para terdakwa. Tapi okelah, itu mekanisme karena kita harus segera menyelamatkan para nasabah dengan polis-polisnya,” ujar Rieke saat rapat Komisi VI dengan Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Bilitea di Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut Rieke juga tersebut mempertanyakan sisa ganti rugi kasus Jiwasraya, sebab terdakwa hanya membayar Rp. 6,78 triliun yang artinya masih ada sisa kerugian Rp10,8 triliun. “PMN Rp20 Triliun lalu kemudian holding Rp. 6,7 triliun, itu sudah Rp. 26,7 triliun. Sementara kerugian Jiwasraya Rp 16,807 triliun, ini kan sudah lebih. Oleh karena itu, kami butuh data yang lengkap sebagai bagian dari pengawasan,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.
Rieke juga menyoroti kasus korupsi PT ASABRI yang pelakunya juga merupakan pelaku kasus korupsi Jiwasraya. Untuk itu Rieke berharap diadakan rapat secara bersama-sama antara PT ASABRI dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). “Kita harus mendapatkan kejelasan bagaimana ketika aset itu disita. Karena kita tahu, membangun IFG itu tidak mudah. Betulkah aset itu disita? Berapa total aset yang disita dari para terdakwa?” tandas Rieke.
Menurutnya jika kasus Jiwasraya dan PT ASABRI tidak sampai tuntas diselesaikan akan menjadi beban untuk pemerintah baik atau periode selanjutnya. “Jika penyelesaian kasus Jiwasraya dan PT ASABRI tersebut tidak diselesaikan pada masa pemerintahan periode saat ini, ini juga akan menjadi beban bagi pemerintahan-pemerintahan selanjutnya juga. Jumlahnya tidak sedikit dan ini akan terus ada perkembangan info terhadap kerugian negara. Masa solusinya harus kembali lagi disuntik oleh PMN?” pungkas Rieke.
Jika penyelesaian kasus Jiwasraya dan PT ASABRI tersebut tidak diselesaikan pada masa pemerintahan periode saat ini, ini juga akan menjadi beban bagi pemerintahan-pemerintahan selanjutnya juga
Sekedar informasi IFG adalah holding BUMN yang membawahi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa dan PT Grahaniaga Tatautama. IFG Life dibentuk untuk menyelesaikan skandal kasus PT Asuransi Jiwasraya.